Siaran Pers

Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Kayu Merbau di Makassar

12 Maret 2019 , dibaca 1657 kali.


Nomor: SP. 99/HUMAS/PP/HMS.3/3/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 12 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam perusahaan terhadap KLHK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Basling Sinaga, SH, MH, yang memimpin sidang praperadilan menolak seluruh gugatan para pemohon yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks, setelah satu minggu bersidang. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Rasio Ridho juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim PN Makassar tersebut.