Siaran Pers

Persetujuan Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani.

29 Maret 2019 , dibaca 2731 kali.

Nomor: SP. 122/HUMAS/PP/HMS.3/3/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 29 Maret 2019. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya atas nama Pemerintah Indonesia, dan Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik atas nama Pemerintah Inggris pada Jumat 29 Maret 2019 menandatangani Persetujuan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia and Inggris Raya. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sebagai suatu langkah penting untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit). Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya tersebut secara resmi telah dimulai sejak Desember 2018. 

Menteri Siti menyatakan bahwa, "Penandatanganan Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian Pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit. Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya."

Sementara itu, Duta Besar Moazzam merasa bangga Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang telah mempunyai sistem verifikasi legalitas kayu. Hal ini dinilai luar biasa dan berharap agar Inggris Raya dapat mendukung sistem itu untuk masa kedepan.

"Hari ini Inggris Raya menjadi negara pertama di dunia yang menjadi partner Indonesia dalam perdagangan kayu melalui mekanisme FLEGT VPA. Saya berharap perjanjian ini menjadi pondasi yang membantu Indonesia untuk bisa menciptakan mekanisme FLEGT VPA dengan berpartner dengan negara-negara lainnya di dunia. Karena Indonesia bisa menjadi contoh untuk industri kayu seluruh dunia agar bisa menyeimbangkan antara akses ke pasar internasional dengan kepentingan lingkungan hidup," ujar Duta Besar Moazzam.

Duta Besar Moazzam menambahkan jika Industri kayu sangat penting bagi perekonomian Inggris, dan tentu saja bagi Indonesia. Inggris mengetahui jika industri perkayuan Indonesia sangat besar skalanya yang bisa dilihat dari nilai ekspor kayu tersertifikasi legal dari Indonesia yang mencapai 12 milyar dollar per tahun. Dengan didukung areal hutan produksi sekitar 23 juta hektar yang hampir sama luasnya dengan daratan Inggris Raya, maka skala industri perkayuan Indonesia sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Terkait dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit), pada November 2018 Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu