Siaran Pers

KLHK Perkuat Pengawasan Internal dengan Pendekatan Preventif

10 April 2019 , dibaca 1161 kali.

Nomor : SP. 134/HUMAS/PP/HMS.3/4/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 10 April 2019. KLHK memperkuat pengawasan internal, untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, baik dalam perspektif keuangan negara, maupun perspektif reformasi birokrasi. Pengawasan internal ini lebih berorientasi pada preventif, tidak semata pada kuratif atau penindakan.