Siaran Pers

Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

15 April 2019 , dibaca 1382 kali.

Nomor: SP. 139/HUMAS/PP/HMS.3/4/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 15 April 2019. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Propinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, (12/4). 

Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.