Siaran Pers

KLHK dan Pemkab Wakatobi Sepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Strategis

22 April 2019 , dibaca 1596 kali.

Nomor: SP. 143/HUMAS/PP/HMS.3/04/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 22 April 2019. Pemerintah terus mendorong pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa - Bali. Untuk itu, Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BTNW Darman, dan Bupati Wakatobi Arhawi, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, di Jakarta (22/4).

Perjanjian Kerja Sama berisi tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pembangunan infrastruktur strategis di Kawasan TN Wakatobi. Selain itu, perjanjian tersebut juga mengatur penguatan fungsi (Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) serta Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Inisiasi kerjasama dimulai sejak 12 September 2017, saat Bappeda Kabupaten Wakatobi mengajukan permohonan pertimbangan teknis tentang Pembangunan Jembatan Numana