Nomor: SP. 153/HUMAS/PP/HMS.3/4/2019
Pati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 29 April 2019. KLHK bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati berhasil mengamankan tiga orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi berupa Gading Gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (28/4).
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari Gading Gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah, berikut barang bukti berupa:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
