Nomor: SP. 190/HUMAS/PP/HMS.3/5/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 22 Mei 2019. Sehubungan tindak lanjut atas tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam, yang disampaikan oleh Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Direktur Jenderal KSDAE telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Tanggal 11 Maret 2019. Direktur Jenderal KSDAE bersama Tim dan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan ground check terhadap beberapa lokasi yang menjadi permasalahan terkait tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/2018.
b. Tanggal 12 Maret 2019. Direktur Jenderal KSDAE melakukan: (1) diskusi dengan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat dan staf internal, dipimpin oleh Direktur Jenderal KSDAE dan ditetapkan arahan umum yaitu: a. membentuk forum komunikasi multipihak, b. arahan khusus, antara lain inisiasi dialog di tingkat kecamatan maupun desa dengan fokus pendampingan permberdayaan masyarakat, c. setiap publikasi melalui media sosial ataupun press release harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Balai Besar; (2) dialog dengan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat dan para pihak lainnya, dengan hasil antara lain:
1) Perlu dibentuk tim kerja lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kritikan termasuk tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.
2) Aliansi CA Jawa Barat mendesak kepada Direktur Jenderal KSDAE untuk menyampaikan aspirasi pembekuan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 kepada Menteri LHK.
3) Pembentukan forum komunikasi konservasi multipihak oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat, sebagai ruang komunikasi bersama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Barat.
c. Tanggal 18 Maret 2019. Direktur Jenderal KSDAE menyurati Bupati Bandung dan Bupati Garut melalui surat nomor S.203/KSDAE/KK/KSA.1/3/2019 terkait himbauan untuk membantu menghentikan kegiatan motor cross dan menyelesaikan perambahan sayuran di KPHK Guntur-Papandayan.
d. Tanggal 29 Maret
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
