Siaran Pers

Enam Komodo yang Diperdagangkan Secara Ilegal, Berasal dari Luar Taman Nasional Komodo

27 Mei 2019 , dibaca 803 kali.

Nomor: SP. 195/HUMAS/PP/HMS.3/05/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 27 Mei 2019. Berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI, dapat disimpulkan bahwa keenam ekor Komodo yang dipergadangkan secara illegal beberapa waktu lalu merupakan jenis yang berasal dari Flores Utara, dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo.