Siaran Pers

KLHK Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Tangerang

29 Mei 2019 , dibaca 1035 kali.

Nomor: SP. 200/HUMAS/PP/HMS.3/5/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 29 Mei 2019.  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.  Penyegelan dilakukan oleh Pengawas lingkungan hidup.