Siaran Pers

Menteri LHK Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat

18 Juni 2019 , dibaca 2623 kali.

Nomor: SP. 216/HUMAS/PP/HMS.3/6/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 18 Juni 2019. Kebijakan pemerintah terkait penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut, mendapat perhatian dan apresiasi dari para peserta Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6/2019).

Pada sesi diskusi interaktif bertajuk Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menjadi salah satu penelis. 

Menteri Siti menyatakan bahwa kebijakan moratorium dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali, bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen, karena kebijakan tersebut efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pada kesempatan tersebut moderator dan panelis lainnya, serta beberapa peserta ikut menyatakan bahwa kebijakan moratorium di samping memiliki dampak nasional dan lokal, juga memberikan dampat global.