Siaran Pers

Kini Tiap Instansi Wajib Hadirkan Setidaknya Satu Inovasi

14 Juni 2019 , dibaca 991 kali.

Nomor: SP.206.2/HUMAS/PP/HMS.3/6/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 14 Juni 2019. Sejak dicanangkan tahun 2013, gerakan Satu Instansi Satu Inovasi adalah sebuah pilihan yang harus dilakukan. Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, saat membuka Rapat Koordinasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019, di Jakarta (12/6).