Siaran Pers

Empat Orang Utan Raih Kebebasan di Rimba Kalimantan

28 Juni 2019 , dibaca 1452 kali.

Nomor: SP. 234/HUMAS/PP/HMS.3/6/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 28 Juni 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur kembali bekerja sama dengan Yayasan Penyelamatan Orang utan Borneo (Yayasan BOS) untuk melepasliarkan empat orangutan di Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur, (27/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Reintroduksi Orang utan Kalimantan Timur di Samboja Lestari ke habitat alaminya.

Empat individu orang utan yang dilepasliarkan kali ini telah lama berada di pusat rehabilitasi. Mereka terdiri dari tiga jantan yaitu Komo (21 tahun), Gino (14), dan Zakir (15), ditambah satu betina bernama Petak (22). Keempatnya diberangkatkan dari Samboja Lestari, dan menempuh perjalanan selama sekitar 20 jam sampai ke Hutan Kehje Sewen di bagian Utara. 

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa menjelaskan kerja sama dengan banyak pemangku kepentingan seperti Yayasan BOS telah berhasil menyelamatkan, dan mempertahankan adanya populasi orang utan liar di Kalimantan Timur.

"Sampai hari ini, kita telah melepasliarkan 100 orang utan ke Hutan Kehje Sewen yang terletak di Kutai Timur, terhitung sejak 2012 lalu. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa, namun ini merupakan tanggung jawab kita semua," papar Sunandar.

Lebih lanjut, Sunandar mengajak peran serta pemerintah, masyarakat, dan organisasi massa termasuk pelaku bisnis harus aktif bahu-membahu melanjutkan kegiatan ini.

"Saya dan Anda juga bisa berperan. Anda bisa membantu melaporkan atau menghentikan upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang seperti orang utan. Hewan-hewan ini berfungsi besar dalam ekosistem hutan. Mari lindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya,