Nomor: SP. 250/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Juli 2019. KLHK mengenalkan kebijakan serta tata cara penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan. Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi penggunaan sumberdaya alam sekaligus meningkatkan daya saing produk.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
