Siaran Pers

KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan

11 Juli 2019 , dibaca 1844 kali.

Nomor: SP. 250/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Juli 2019. KLHK mengenalkan kebijakan serta tata cara penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan. Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi penggunaan sumberdaya alam sekaligus meningkatkan daya saing produk.