Siaran Pers

KLHK Sosialisasikan Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

13 Juli 2019 , dibaca 1577 kali.

Nomor: SP. 255/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 13 Juli 2019.
KLHK c.q. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Jakarta (11/7).

Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah menyampaikan,