Siaran Pers

KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

22 Juli 2019 , dibaca 1232 kali.

Nomor: SP. 270/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 22 Juli 2019.
Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta (22/7).

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono saat membuka Rakernis RAN PPM menyampaikan,