Siaran Pers

Jerat Hukum Menanti Bagi Pelaku Jerat Harimau

31 Juli 2019 , dibaca 1177 kali.

Nomor: SP. 289/HUMAS/PP/HMS.3/7/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 31 Juli 2019. Jerat yang dipasang di hutan masih merupakan ancaman yang dihadapi harimau sumatera (Panthera tigris) di habitat alaminya. Keberhasilan penyelamatan harimau sumatera ini memerlukan kerjasama sinergis dari semua komponen agar efektif.

KLHK menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, terutama desa-desa perbatasan hutan konservasi melalui program Kemitraan Konservasi untuk membangun kesepakatan bersama, agar seluruh desa-desa mendukung pengamanan hutan konservasi, termasuk pencegahan pemasangan jerat.