SIARAN PERS BERSAMA
KEMENTERIAN KOORDINATOR PEREKONOMIAN DAN KLHK
No. HM.4.6/92/SET.M.EKON.2.3/08/2019
No. SP. 295/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019
Jakarta, 05 Agustus 2019
Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.
Pola penyelesaiannya meliputi
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
