Nomor: SP. 301/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 7 Agustus 2019. Hasil pengawasan eksternal terhadap pengelolaan arsip Kementerian/Lembaga pada tahun 2016, KLHK mendapat kategori BAIK. Selanjutnya di tahun 2018, hasil monitoring evaluasi pengawasan eksternal KLHK meningkat dengan hasil kategori SANGAT BAIK. Prestasi ini merupakan kabar baik bagi Kementerian LHK sekaligus tantangan untuk menjaga dan meningkatkannya untuk jangka waktu kedepan.
"Karena pengelolaan arsip yang baik merupakan wujud pelayanan informasi kepada publik, menjaga akuntabilitas dan juga meningkatkan profesionalisme aparatur. Prestasi ini harus dapat dijaga dan tingkatkan di masa depan," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Umum KLHK, Samidi pada Acara Sosialisasi Pengawasan Kearsipan yang diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, (7/8/2019).
Menteri Siti menambahkan jika Sosialisasi Pengawasan Kearsipan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-74 yang bertema SDM Unggul Indonesia Maju. Sosialisasi ini perlu dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan motivasi, memupuk rasa kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara serta menjaga nilai kesejarahan. Kedepannya spirit peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-7 diharapkan juga akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kearsipan menjadi unggul, menuju Indonesia Maju.
"Arsip sesungguhnya merupakan warisan informasi berharga bagi generasi mendatang. Saya meyakini bahwa arsip memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan menjaga memori individu dan kolektif bangsa. Keterbukaan akses terhadap arsip akan memperkaya pengetahuan kita tentang masyarakat, mendorong demokrasi, melindungi hak warga negara, dan meningkatkan kualitas hidup. Arsip juga memiliki peran strategis yang pada akhirnya berkontribusi dalam membantu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional," jelas Menteri Siti.
Sementara itu dari Pusat Akreditasi Kearsipan Nasional ANRI menyatakan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini untuk menyebarkan pemahaman tentang pengawasan kearsipan nasional oleh Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional RI No. 6
Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang baru saja terbit sebagai pengganti peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
Kegiatan dihadiri oleh peserta kurang lebih 350 orang yang berasal dari perwakilan instansi Kementerian/Lembaga, Lembaga Tinggi Negara, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah non Kementerian.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama KLHK dengan Pusat Akreditasi Kearsipan Nasional.(*)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,
Djati Witjaksono Hadi
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
