Siaran Pers

Cinta Negara pada Masyarakat Hukum Adat

9 Agustus 2019 , dibaca 2187 kali.

Nomor : SP.304/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum'at, 9 Agustus 2019.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mewakili Presiden RI Joko Widodo menghadiri perayaan 20 tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta (9/8).

Menteri Siti, pada awal pidatonya di hadapan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) seluruh Indonesia, mengungkapkan bahwa Presiden menyayangi Masyarakat adat. "Setiap laporan-laporan saya kepada Presiden tentang MHA, beliau mengatakan bahwa masyarakat adat merupakan kawan-kawan beliau, ini menunjukkan betapa cinta dan sayangnya Presiden kepada MHA", ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan bahwa pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana.

Masyarakat adat merupakan entitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri komunitas primordial yang mempunyai hubungan darah satu dengan yang lain. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.

Imperium atau negara nasional adalah entitas politik yang masuk dan kemudian dirancang untuk mendiami suatu daerah yang pada umumnya mempunyai sumber daya alam. Kata kuncinya adalah kekuasaan dan kedaulatan.

Kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka dari itu, sudah sewajarnya jika masyarakat adat juga mendapatkan hak yang sama seperti warga negara yang lain, seperti kesetaraan pelayanan publik juga keadilan penegakan hukum.

Data capaian Program Hutan Sosial hingga Juli 2019, untuk skema Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan