Siaran Pers

KLHK Amankan Dua Gading Gajah dan Pemiliknya di Jambi

18 Agustus 2019 , dibaca 1271 kali.

Nomor: SP. 327/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 17 Agustus 2019. Tim gabungan Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung, mengamankan dua gading gajah sumatera seberat 5,2 kg dan pemiliknya, di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Jumat (16/08/2019).

Tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 cm dan 69 cm terbungkus karung plastik putih di dalam rumah S. Pelaku S berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S Tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.