Nomor: 342/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 27 Agustus 2019.
Pemerintah telah menetapkan rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada sidang paripurna 16 Agustus 2018 yang lalu, dilanjutkan dalam konferensi pers pada Senin, 26 Agustus 2019. Sebelumnya Presiden mengarahkan, pemindahan ibu kota ini juga sekaligus memperbaiki kawasan Tahura Bukit Soeharto. Pemindahan ibu kota ini diharapkan jangan menimbulkan kekhawatiran apalagi skeptik terhadap persoalan Bukit Soeharto saat ini, karena justru langkahnya adalah langkah untuk memperbaiki kawasan tersebut dengan adanya pemindahan ibu kota.
Disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI (26/8), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, Menteri LHK mengakui bahwa Kalimantan Timur memiliki ekosistem yang unik. Namun, Kementerian LHK juga telah melakukan deteksi terhadap ekosistem-ekosistem ini dan KLHK akan melakukan tindakan untuk menjaga ekosistem secara berkesinambungan. Konsep Ibu Kota ala Presiden, menurut Menteri Siti adalah sebuah konsep yang sekaligus bertujuan memperbaiki lingkungan.
Seperti diketahui, salah satu masalah terbesar Kalimantan Timur adalah banyaknya lubang-lubang bekas tambang.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
