Nomor: SP. 352/HUMAS/PP/HMS.3/9/2019
Pontianak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 1 September 2019. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (01/09/2019). SK TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektar," ujar Menteri Siti.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.
"Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," jelas Menteri Siti.
Pola penyelesaian TORA meliputi
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
