Nomor: SP. 368/HUMAS/PP/HMS.3/9/2019
Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan upaya penegakan hukum di daerah rawan Karhutla. Upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini menjadi bidang kerja dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), yang menjadi payung bagi tim pemadam kebakaran hutan dan lahan KLHK, yang dikenal dengan nama Manggala Agni dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL).
Tim inilah yang terus melakukan patroli dan pemadaman kebakaran lahan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, tentu saja bekerja sama dengan satgas karhutla, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Direktur Jenderal PPI KLHK Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
