Siaran Pers

KLHK Proses Kasus Karhutla PT. GH dan PT. TI Secara Terpadu

12 Oktober 2019 , dibaca 1405 kali.

Nomor : SP.403/HUMAS/PP/HMS.3/10/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 12 Oktober 2019. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, menggunakan penegakan hukum terpadu untuk kasus kebakaran hutan-lahan (karhutla) PT. GH dan PT. TI, dua perusahaan sawit di Provinsi Riau yang diyakini sebagai pembakar lahan. Ditjen Gakkum berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus ini. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.