Nomor: SP. 503/HUMAS/PP/HMS.3/12/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 12 Desember 2019. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Akhmad Jaini, SH., MH dengan Anggota Hakim Lenny Wati Mulasimadhi, SH., MH dan Suswanti, SH., M.Hum mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT KU seluas 129,18 Ha di Tanjung Jabung Timur Jambi. Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,5 Milyar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp. 25,6 Milyar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
