Nomor : SP. 520/HUMAS/PP/HMS.3/12/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 19 Desember 2019. Sebanyak 30 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga puluh primata yang dilindungi dan terancam punah tersebut merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta yang selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (Yayasan IAR Indonesia), di Bogor, Jawa Barat.
Pelepasliaran kukang jawa ini merupakan program kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat, Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia. Program pelepasliaran ini, selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran primata endemik jawa itu juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi, serta menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian menurun.
Pelaksana tugas Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir mengatakan pelepasliaran kukang ini terbagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 15 ekor sudah dilaksanakan pada Selasa (03/12) lalu, sedangkan tahap kedua sebanyak 15 ekor yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/12).
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
