Nomor: SP.521/HUMAS/PP/HMS.3/12/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 20 Desember 2019.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok, bekerja sama dengan Garuda Indonesia dan Center for Orangutan Protection, telah berhasil memulangkan dua individu orangutan bernama Cola (10 tahun) dan Giant (7 tahun) dari Thailand. Kedua individu orangutan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat, 20 Desember 2019 dengan menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan GA-867 milik maskapai Garuda Indonesia Airlines. Kontribusi maskapai Garuda Indonesia Airlines ini menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam konservasi pelestarian satwa langka di Indonesia.
Pemerintah Thailand menyerahkan kedua orangutan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI pada tanggal 20 Desember 2019 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, di Bangkok. Selama penerbangan kedua orangutan ditempatkan di dalam kandang khusus sesuai dengan standar penerbangan internasional IATA (International Air Transport Association) yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Center for Orangutan Protection serta didampingi oleh dokter hewan untuk memantau kondisi orangutan selama penerbangan.
Cola merupakan anak dari induk orangutan bernama Khai Kem yang sebelumnya telah dipulangkan terlebih dahulu dari Thailand ke Indonesia pada tahun 2015 sedangkan Giant diduga diselundupkan dari Indonesia dan ditemukan di Provinsi Petchaburi oleh pihak berwenang setempat. Kedua orangutan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand sebagai barang bukti penyelundupan satwa liar dan selama menunggu proses hukum yang berlaku Cola di rawat di Khao Son Wildlife Breeding Center dan Giant dirawat di Kao Pratubchang Wildlife Breeding Center di Provinsi Ratchaburi.
Berdasarkan hasil tes DNA yang telah dilakukan, Cola diketahui merupakan spesies orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) sedangkan Giant merupakan spesies orangutan sumatera (Pongo abelii). Berdasarkan tes DNA, usia, perilaku serta hasil pemeriksaan kesehatan, kedua orangutan masih menunjukkan harapan untuk menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa sebelum dilepasliarkan sesuai dengan sebaran alami masing-masing orangutan. Cola selanjutnya akan dititiprawatkan kepada Center for Orangutan Protection yang memiliki fasilitas Pusat Rehabilitasi Satwa Orangutan di Berau, Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno mengatakan,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
