Nomor : SP. 525/HUMAS/PP/HMS.3/12/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 24 Desember 2019. Persoalan perubahan iklim sekarang semakin mendesak untuk diatasi. Persetujuan Paris yang menargetkan agar peningkatan suhu global tidak melampaui 2
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
