Siaran Pers

Gakkum KLHK Menahan Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat

6 Februari 2020 , dibaca 913 kali.

Nomor : SP. 040/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 06 Februari 2020. Tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua berhasil menahan HN dan S, dua pelaku illegal logging beserta 100 m3 kayu jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran sebagai barang bukti, di Perairan Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, 3 Februari 2020. Petugas juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu.