Nomor : SP. 043/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 07 Februari 2020. Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020 berhasil mengamankan 2 pelaku penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku berinisial RAN (40) dan HAN (25) ini merupakan warga kelurahan Sungai Baru, Muntok, Provinsi Bangka Belitung.
Modus operandi yang dilakukan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang dibuat sedemikian rupa sehingga tekanan air menjadi lebih kuat untuk disemprotkan ke bawah batu batu gunung baru kemudian dilakukan pemisahan antara biji timah dengan batu batu kecil. Modus operandi memanfaatkan tekanan air tanpa mesin ini juga sulit terlacak karena kegiatannya tanpa menimbulkan suara mesin dan berpindah-pindah.
Pelaku diamankan petugas ketika sedang melakukan aktifitas penambangan di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan kegiatan dalam kawasan hutan sejak tanggal 12 Januari 2020. Pelaku dan barang bukti berupa peralatan tambang, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik para pelaku dibawa dan diamankan ke Pos Gakkum LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat kedua pelaku dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
