Nomor: SP. 063/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 24 Februari 2020. Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa, menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB), dan menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB, pada Jumat (21 Februari 2020).
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progress penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait dengan kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
"Selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman," ujar Rasio Sani.
Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan. "Dilokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun)," lanjutnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. "Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
