Siaran Pers

RUU Cipta Kerja: Karhutla di Konsesi Tanggung Jawab Perusahaan

27 Februari 2020 , dibaca 1143 kali.

Nomor: SP. 076/HUMAS/PP/HMS.3/2/2020.

Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 27 Februari 2020. Tenaga Ahli Menteri LHK bidang legislasi legal dan advokasi, Ilyas Asaad menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ini sekaligus menjawab pertanyaan di ruang publik mengenai perubahan pasal dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

''Bila ada pertanyaan, apakah dengan adanya Omnibus Law kemudian perusahaan tidak lagi bertanggung jawab pada karhutla di areal konsesinya? Jelas ini tidak benar. Pasal 49 UU Kehutanan tidak dicabut, tetapi diubah dengan mewajibkan korporasi melakukan juga pencegahan dan pengendalian karhutla di areal konsesinya,'' tegas Ilyas Asaad dalam keterangannya pada media, Kamis (27/2/2020).

RUU Omnibus Law mengusung semangat menyederhanakan regulasi, karenanya ketentuan pada satu pasal, bukan berarti menghilangkan norma hukum secara keseluruhan. Ketentuan pada Pasal 49 ini tidak terlepas dari Pasal 50 dan Pasal 78 dalam UU yang sama.

Perubahan pada Pasal 49 dari