Siaran Pers

KLHK Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

16 Maret 2020 , dibaca 896 kali.

Nomor : SP. 100/HUMAS/PP/HMS.3/3/2020

Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari dua operasi yang dilakukan, mereka juga menahan 7 orang pelaku, beserta barang bukti 9 truk berisi kayu ilegal. Sedangkan satu orang tersangka lain melarikan diri, dan masih dalam pengejaran petugas.