Nomor : SP. 110/HUMAS/PP/HMS.3/3/2020
Tim Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis (19/03/2020) di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, menangkap dua pelaku illegal logging. Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur. Kedua tersangka berinisial FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur pada keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. "Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
