Siaran Pers

Penyidik Gakkum KLHK Memeriksa Tersangka Pencemaran Lingkungan Melalui Konferensi Video

6 April 2020 , dibaca 1111 kali.

Nomor : SP. 133/HUMAS/PP/HMS.3/4/2020


Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference, mengikuti anjuran physical distancing, (2/4). Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.