Nomor: SP.138/HUMAS/PP/HMS.3/4/2020
Kementerian LHK mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.
Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI. Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus Corona dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
