Nomor : SP. 144/HUMAS/PP/HMS.3/4/2020
Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun, mengamankan dua truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ilegal di Simpang Desa Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pekan lalu. Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat.
Dua supir truk berinisial M dan B telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
