Siaran Pers
Pelepasliaran Satwa Buaya Muara (Crocodylus porosus) di TN Rawa Aopa Watumohai
15 April 2020 , dibaca 1550 kali.
Nomor: SP. 145/HUMAS/PP/HMS.3/4/2020
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT Balai Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Senin (13/04/2020), telah melepasliarkan 1 (satu) ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dengan jenis kelamin Jantan, panjang 3 meter dan memiliki diameter 55 cm.
Pelepasliaran dilaksanakan setelah pemeriksaan kondisi satwa dalam keadaan sehat, dan kajian habitat lokasi pelepasliaran dilakukan. Lokasi pelepasliaran dilakukan di Blok Hutan Tanjung Labuaya Resort Lanowulu Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II TN Rawa Aopa Watumohai.
Pelepasliaran satwa ini dilaksanakan oleh Tim Resque BKSDA Sulawesi Tenggara bersama Balai TN Rawa Aopa Watumohai. Jarak tempuh untuk mencapai lokasi pelepasliaran sekitar dua jam melalui perjalanan menggunakan perahu. Sekitar Pukul 10.00 WITA, tim tiba dilokasi kemudian langsung melakukan pelepasliaran satwa tersebut dengan aman dan lancar.
Satwa buaya ini merupakan hasil dari evakuasi tim rescue BKSDA Sulawesi Tenggara yang mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Biru Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana telah menemukan buaya tersebut terhimpit di area persawahan milik warga sehari sebelumnya yaitu pada hari Minggu (12/04/2020).
Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Ali Bahri menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa buaya ini merupakan salah satu upaya Balai TN Rawa Aopa Watumohai dan BKSDA Sulawesi Tenggara dalam upaya penyelamatan satwa yang dilindungi.
"Pelepasliaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanggulangan konflik satwa dengan manusia. Semoga satwa ini dapat hidup secara bebas, dan dapat menguatkan populasi jenis dimaksud di kawasan TN Rawa Aopa Watumohai", pungkas Ali.(*)
______________________________
Jakarta, KLHK, 15 April 2020.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
