Siaran Pers

Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

23 April 2020 , dibaca 1207 kali.

Nomor: SP.161/HUMAS/PP/HMS.3/4/2020

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, pada Senin (20/04/2020) telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin pada keterangan tertulisnya menyatakan bahwa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pengungkapan kasus ini. 

"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera