NOMOR: SP 185/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020
Berbeda dengan sebelumnya, semangat Pemerintah kini untuk memunculkan keadilan bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada kawasan hutan. Saat ini, masyarakat diberikan akses kelola hutan secara legal, dengan tetap menjalankan prinsip pelestarian, dan mendatangkan manfaat ekonomi dari hasil hutan yang dikelola.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
