Siaran Pers

Balai Gakkum KLHK Kalimantan dan BKSDA Kaltim Ungkap Perdagangan Online Burung Dilindungi

6 Juni 2020 , dibaca 2709 kali.


Nomor: SP. 231/HUMAS/PP/HMS.3/6/2020


Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, yang didukung oleh Polresta Samarinda, pada Kamis 4 Juni 2020, mengungkap perdagangan online satwa dilindungi yang dilakukan oleh pelaku berinisial LS (19), di Samarinda. Pada pengungkapan kasus itu, SPORC Brigade Enggang mengamankan 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

Untuk proses lebih lanjut, LS ditahan di Polresta Samarinda. Barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim untuk selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati. 

"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,