Siaran Pers

BBKSDA NTT Rawat 115 Burung Anis Kembang Hasil Selundupan

16 Juni 2020 , dibaca 1358 kali.


Nomor: SP. 249/HUMAS/PP/HMS.3/6/2020



Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima sebanyak 115 ekor burung anis kembang (Zoothera interpres) yang tiba di bandar El Tari, Kupang dari Surabaya pada Minggu 14 Juni 2020. Burung-burung tersebut merupakan satwa hasil pengungkapan tindak penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang ditranslokasikan dan segera akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Pulau Flores NTT.

BBKSDA NTT mendukung upaya translokasi satwa tersebut dari BBKSDA Jawa Timur, setelah sebelumnya Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya pada tanggal 28 Mei 2020 melakukan karantina dan penahanan terhadap 204 ekor burung anis kembang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari NTT tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pada proses karantina dan penahanan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, burung-burung tersebut telah dilakukan pengujian penyakit Avian Influenza secara Rapid Test dan hasilnya negatif (-). Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyerahkan burung anis kembang yang tersisa sebanyak 125 ekor kepada BBKSDA Jawa Timur untuk dilakukan perawatan sementara di fasilitas kandang transit milik BBKSDA Jawa Timur.

Dari 125 ekor burung anis kembang yang diserahkan, 10 ekor mati di kandang transit (diliput dengan Berita Acara Kematian) dan sisanya 115 ekor dalam kondisi liar dan sehat. Selanjutnya 115 ekor burung anis kembang ini diputuskan untuk ditranslokasi ke Balai Besar KSDA NTT melalui bandara El Tari Kupang.