Nomor: SP. 269 /HUMAS/PP/HMS.3/6/2020
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya melantik 6 (enam) Pejabat Fungsional lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta (30/06/2020). Adapun Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari 2 (dua) orang Analis Kebijakan Ahli Utama, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Perencana Ahli Madya, dan 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.
"Ini adalah pertama kalinya Pengendali Ekosistem Ahli Madya dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dilantik di KLHK," ucap Bambang.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan dan mutasi di setiap instansi pemerintah merupakan hal yang wajar dan perlu dimaknai sebagai kebutuhan organisasi. Pegawai KLHK diharapkan dapat berkontribusi dalam berbagai inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
"Melalui Lomba Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan setiap tahun oleh KemenPanRB, salah satu inovasi KLHK yaitu SIMONTANA di tahun 2020 ini masuk ke Top 99 dan sudah diuji untuk masuk ke top 45. Mudah mudahan setiap tahun inovasi pengelolaan LHK ini bisa terus bertambah dan masuk top 45," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, setiap produk kebijakan yang dibuat oleh Kementerian ini harus berdasarkan keilmuan. Artinya dasar keilmuan dari sebuah produk kebijakan harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan di KLHK terus berkembang dan menjadi solusi yang tepat terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik. Oleh karenanya, peran Fungsional Peneliti ada untuk mendukung fungsi ini.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
