Siaran Pers

Konfigurasi Bisnis Baru Melalui Multiusaha Kehutanan

7 Juli 2020 , dibaca 2354 kali.

Nomor: SP. 278/HUMAS/PP/HMS.3/7/2020

Menjaga produktivitas dan memulihkan ekonomi masyarakat menjadi prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono, saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (07/07/2020), yang diikuti Direktorat lingkup Ditjen PHPL, Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Perum Perhutani.

Bambang menyampaikan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Karena itu, baru-baru ini KLHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.