Siaran Pers

Menteri LHK Sampaikan Laporan Pelaksanaan Program Strategis KLHK di Raker Komisi IV DPR RI

9 Juli 2020 , dibaca 1037 kali.

Nomor: SP. 280/HUMAS/PP/HMS.3/7/2020

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Pada Raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan beberapa hal mengenai perkembangan capaian pelaksanaan program strategis KLHK terkait dampak pandemi Covid-19, tindak lanjut kesimpulan Raker Komisi IV DPR RI sebelumnya, dan isu-isu aktual.

Di awal laporannya, Menteri Siti menjelaskan upaya KLHK dalam penanganan limbah infeksius akibat kegiatan penanganan Covid-19 meliputi penyediaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan sosialisasi pengolahan limbah B3 infeksius Covid-19 dari fasyankes.

Selanjutnya, Menteri Siti menyampaikan kegiatan pengamanan hutan meliputi pencegahan karhutla, illegal logging, perambahan kawasan, dan perburuan satwa liar serta konflik satwa.

Selain itu, menjaga produktivitas dan memulihkan ekonomi masyarakat juga menjadi prioritas utama KLHK dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Pembangunan ekonomi produktif bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dilakukan melalui dukungan kegiatan PDASHL berbasis padat karya, perhutanan sosial, dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi. KLHK juga melakukan relaksasi kebijakan fiskal sektor usaha kehutanan, penerapan multi usaha kehutanan, dan sirkular ekonomi pengelolaan sampah.

Isu-isu aktual yang dibahas pada Raker ini diantaranya biopiracy (pencurian sumber daya hayati) tumbuhan dan satwa liar Indonesia, pencemaran dan kerusakan lingkungan, penegakan hukum, konflik tenurial dan Hutan Adat.

Dalam kesimpulan Raker, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan agar KLHK dapat melakukan percepatan realisasi APBN Tahun 2020.

"Hal ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas percepatan penanggulangan dampak Pandemi COVlD-19. Disamping tugas pokok menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta mengelola dan melestarikan hutan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK agar pelaksanaan kegiatan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di masing-masing provinsi, dapat didukung melalui pelimpahan Dana Dekonsentrasi.

"Komisi IV DPR RI akan membantu mendorong alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Badan Anggaran DPR RI," ujar Sudin.