Nomor: SP. 310/ HUMAS/PP/HMS.3/7/2020
Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka NS (48) Direktur Utama PT. NTS kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan Praperadilan tersebut karena dalil - dalil dari Tersangka dinilai tidak beralasan.
Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan NS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sebelum mengajukan praperadilan, NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan tersebut.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
