Nomor: SP. 311/ HUMAS/PP/HMS.3/7/2020
Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, menangkap 3 orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumatera Selatan (21/7). Pada penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 3 dini hari, tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan yang telah menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi.
Tim verifikasi menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya saja penebang ilegal berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera kembali menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku, yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28).
Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan. Ketiganya adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kemudian tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea di Palembang, (21/7) mengatakan bahwa,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
