Nomor: SP. 315/HUMAS/PP/HMS.3/7/2020
Gakkum KLHK beserta tim berhasil mengamankan ratusan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang pada Hari Senin yang lalu (20/7). Barang bukti tersebut diamankan dari BVT (61 tahun) di Homestay Kamar No 6, Jln. Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Tim yang melakukan pengamanan terdiri dari penyidik dan SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Reskrim Polda Jawa Barat.
Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera melakukan operasi penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi berupa kulit harimau yang disampaikan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono , mengatakan bahwa upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Selain itu, Sustyo juga menyatakan bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
