Nomor: SP.340/HUMAS/PP/HMS.3/8/2020
Dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN), pada hari Selasa (11/08/2020), sebanyak 75 ekor burung dan 69 ekor reptil telah berhasil dikembalikan ke wilayah sebaran habitat asalnya di Maluku. Satwa burung tersebut berasal dari hasil sitaan yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai KSDA DKI Jakarta.
Satwa tersebut terdiri dari jenis Kakatua Putih 3 ekor, Kakatua Tanimbar 2 ekor, Kakatua Maluku 25 ekor, Nuri Bayan 19 ekor, Nuri Maluku 16 ekor, Nuri Sayap Hitam 1 ekor, Kasturi Ternate 5 ekor dan Perkici Pelangi 4 ekor.
Sedangkan untuk reptil terdiri dari jenis Soa Layar 27 ekor dan Kadal Lidah Biru 42 ekor. Sesuai dengan prosedur yang ada, untuk jenis satwa burung telah dilakukan pengujian penyakit Avian Influenza dan penyakit lainnya yang bersifat zoonotic.
Satwa Hasil sitaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara sebanyak 14 ekor burung diterbangkan ke Maluku menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA 193) dari Medan transit di Jakarta. Selama transit di Jakarta keempat belas satwa burung tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan di terminal kargo oleh dokter hewan dari Balak KSDA DKI Jakarta dan selanjutnya bersama satwa sitaan yang dititipkan di Pusat Penyematan Satwa (PPS) Tegalalur sebanyak 86 satwa reptile dan aves diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA 646).
Bersamaan waktunya, 44 ekor satwa burung asal maluku hasil dari sitaan Balai Besar KSDA Jawa Timur juga diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion Air (JT 0786). Seluruh satwa yang diangkut ditempatkan di dalam kandang transport sesuai dengan standar penerbangan (IATA).
Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon satwa-satwa tersebut langsung dilakukan pengecekan kondisi kesehatan oleh petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan petugas Balai KSDA Maluku. Selesai proses administrasi kargo dan karantina di bandara seluruh satwa dipindahkan sementara ke kandang transit Balai KSDA Maluku. Satwa yang secara medis dan perilaku dinyatakan layak akan segera dilakukan pelepasliaran.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Eksploitasia, pada keterangan tertulisnya (13/08/2020) menyampaikan,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
