Siaran Pers

Pertama Kali Di Indonesia, Pelaku Tambang Ilegal Dihukum Pidana Berlapis

1 September 2020 , dibaca 9078 kali.


Nomor: SP.360/HUMAS/PP/HMS.3/9/2020


Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan 2 (dua) tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah, (27/8).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan pertama: melakukan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, dan dakwaan kedua: dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Majelis Hakim yang diKetuai Yuliana, SH.,MH, Hakim Anggota Subroto, SH.,MH dan Magdalena Simanungkalit, SH untuk pertama menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Pidana KLHK mengatakan bahwa Berdasarkan putusan pidana PN Koba nomor: 81/Pid.B/LH/2020/PN.Kba tanggal 19 Agustus 2020 tersebut, Sdr Azeman yang bertempat tinggal di Desa Batu Beriga RT/RW 006/001 Kel/Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, divonis hukuman pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, serta denda sebesar Rp.3 Milliar,- (apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan).
 
"Putusan Majelis Hakim PN Koba ini merupakan putusan Ultra Petita, yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, (27/8).

Menyikapi putusan ini, Yazid Nurhuda mengapresiasi Majelis Hakim PN Koba yang berpihak kepada lingkungan hidup (in dubio Pro Natura). Putusan ini sangat bersejarah karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis, meskipun pelaku seharusnya dapat dihukum lebih berat lagi, yaitu hukuman maksimal, baik pidana penjara maupun denda agar ada efek jera. 

Yazid mengatakan bahwa penyidik KLHK mempersangkakan Azeman dengan menggunakan 2 (dua) undang-undang atau